Samarinda - Humas PT Kaltim : Menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan Nomor : S-737/MK.05/2020 Tanggal 25 Agustus 2020 Perihal Percepatan Anggaran Belanja dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional . Berdasarkan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) DJBP Realisasi Anggaran rata rata per satuan kerja masih dibawah 70 % , sehingga perlu disampaikan langkah langkah percepatan . Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :
File Terlampir :
Percepatan_Penyerapan_Anggaran_Belanja_TA_2020.pdf