Sambutan Ketua

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua. Dengan didasarkan pada Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta dalam rangka mendukung implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 1-144/KMA/SK/1/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Layanan Informasi di Pengadilan.

Guna memenuhi maksud Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2008 tentang reformasi dan keterbukaan informasi di jajaran Peradilan, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur telah melaksanakan keputusan tersebut dengan cara mewujudkan sarana dan prasarana informasi berupa pengadaan website agar pencari keadilan khususnya di wilayah hukum pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dapat memanfaatkannya. Dengan ini segenap jajaran Pegawai Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur berusaha sedemikian rupa untuk melaksanakan Surat Keputusan tersebut dengan memanifestasikan sarana dan prasarana informasi yang interaktif dan dinamis yang diwujudkan kedalam situs web,  agar dapat memberikan manfaat kepada para pencari keadilan pada umumnya dan khususnya masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Dijaman Reformasi dan era keterbukaan informasi pengadaan situs web adalah merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan oleh publik. Dengan terwujudnya situs web ini semoga dapat membantu para pencari keadilan dan para insan Pers serta para akademisi mengetahui pertimbangan hukum, dasar hukum serta diktum putusannya, sehingga  dapat mengukur adanya kepastian hukum, rasa keadilan dan manfaat dari putusan tersebut.

Demikian juga Pengadilan selaku pelayan publik yang mengemban tugas dalam menegakkan hukum dan keadilan diperlukan transparansi sehingga dapat dengan mudah diakses putusannya.

Wassalamu’alaikum wa rahmatullah wabarakatuh

NYOMAN GEDE WIRYA, SH. M.H.
KETUA PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR