SOSIALISASI DAN PEMERIKSAAN TES URIN (NARKOBA) PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR
Samarinda, Kalimantan Timur
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di jajaran Aparatur Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, diadakan Sosialisasi dan Pemeriksaan Tes Urin (Narkoba) kepada seluruh Aparatur yang terdiri dari Hakim Tinggi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Honorer sebanyak 76 (tujuh puluh enam) orang bertempat di Ruang Sidang Lantai 1 Kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada Pukul 10.00 WITA. Kegiatan ini tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.