Rapat Tindak Lanjut Hasil Temuan BAWAS MA-RI 2024


Samarinda,Jumat (22/03), Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan rapat tindak lanjut dari hasil temuan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Rapat ini di pimpin langsung oleh Y.M Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bapak Nyoman Gede Wirya,S.H.,M.H serta di dampingi langsung oleh Y.M Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bapak Nursyam S.H.,M.Hum. peserta rapat ini di ikuti oleh Seluruh Hakim Tinggi karir maupun Ad-Hoc serta Panitera beserta jajaran Kepaniteraan dan Sekretaris beserta jajaran Kesektariatan. Y.M Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menggaris bawahi agar keseluruhan temuan di tindaklanjuti dengan baik. Bawas MA-RI memberikan waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti keseluruhan temuannya namun Y.M Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur meminta untuk menyelesaikan keseluruhan temuannya selama 30 Hari.

​​​​​​​