Sejarah Pengadilan

Kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur diresmikan pada tanggal 11 Desember 1982 oleh Menteri Kehakiman R.I. yang pada waktu dijabat oleh Bapak Ali Said, SH. Kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Sedangkan Pengadilan Tinggi Banjarmasin adalah pecahan dari Pengadilan Tinggi Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin dan Perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya (LN tahun 1965 Nomor 86 TLN Nomor 2780). Dengan demikian Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur adalah pecahan dari Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada waktu disahkannya UU No. 17 tahun 1982 tersebut meliputi 6 (enam) Pengadilan Negeri yaitu Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Tenggarong, Pengadilan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dan Pengadilan Negeri Tanjung Redep. Dalam perkembangannya Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur saat itu membawahi dua Propinsi, yaitu dengan dibentuknya Propinsi Kalimantan Utara berdasarkan undang-undang Nomor 20 tahun 2012 tentang Pembentukan Propinsi Kalimatan Utara.  Dengan demikian Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda saat ini membawahi Pengadilan Negeri diwilayah hukum Propinsi Kalimantan Timur dan Propinsi Kalimantan Utara, dan  yang sebelum terbentuknya Propinsi Kalimantan Utara, Pengadilan Negeri sudah bertambah sesuai dengan perkembangan pemecahan daerah Kabupaten dan Kota, sehingga saat itu sudah membawahi 12 Pengadilan Tingkat Pertama yaitu dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Kuatai Barat di Sendawar, Pengadilan Negeri Kutai Timur di Sangatta, Pengadilan Negeri Bontang, Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Pengadilan Negeri Nunukan, dan Pengadilan Negeri Malinau, dan segera akan dibangun dan dibentuk lagi Pengadilan Negeri Paser Utara sebagai pecahan dari Pengadilan Negeri Tanah Grogot (Pengadilan Negeri Penajam) jadi totalnya adalah sebanyak 13 (tiga belas) Pengadilan Tingkat Pertama. Setelah terbentuknya Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang beralamat di Jl. Gapensi No. 1, Tanjung Selor Hilir, Kec. Tanjung Selor, Kab. Bulungan, Kalimantan Timur, 4 (Empat) Pengadilan Tingkat Pertama yang semulanya menjadi bagian dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, menjadi bagian dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, yakni Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Pengadilan Negeri Tarakan, Pengadian Negeri Nunukan, dan Pengadilan Negeri Malinau.

Gedung Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda dibangun pada tahun anggaran 1980 / 1981 terletak diatas tanah seluas 5.000 M2 dan beralamat di Jl. M. Yamin No. 1 di Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur dan Peresmian Kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada waktu itu masih dalam status dibawah Institusi Departemen Kehakiman Republik Indonesia yaitu diresmikan pada tanggal 11 Desember 1982 oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, yang pada waktu itu dijabat oleh Bapak Ali Said, SH.

Dengan terwujudnya sistem Peradilan satu atap berdasarkan Keputusan Presiden R.I. Nomor: 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Financial di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung R.I., maka kewenangan tehnis yudicial dan kewenangan pengelolaan aspek organisasi, administrasi dan financial berada dalam lingkup pembinaan satu Institusi Peradilan tertinggi yaitu dibawah Mahkamah Agung RI, yang sebelumnya berada dibawah Departemen Kehakiman..

Personil-personil pada Kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sangat beragam, mereka berasal dari segala suku etnis yang ada di Indonesia. Dalam perkembangannya walaupun para personil berasal dari suku dan latar belakang kehidupan yang berbeda-beda namun tetap mampu untuk saling mengembangkan kemampuan bekerja, bersosialisasi antar sesama pegawai dan masyarakat sekitar serta bekerja sama menyelesaikan tugas-tugas di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur adalah pelaksana Kekuasaan Kehakiman pada peradilan umum tingkat banding atau pengadilan ulangan, yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya melalui Pengadilan Tingkat Pertama sebagai Pengadilan Pengaju dan tugas lain yang diberikan kepadanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sebagai Pengadilan Tingkat Banding merupakan “Voor Post” (kawal depan) Mahkamah Agung di daerah  hukumnya dan bertugas melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan baik di bidang tehnis maupun non tehnis terhadap Pengadilan Tingkat Pertama yang berada di wilayah hukumnya.

Di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada saat ini terdapat 9 (sembilan) Pengadilan Negeri yaitu:

  1. Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor Samarinda Kelas I A
  2. Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas I A
  3. Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas I B
  4. Pengadilan Negeri Kutai Timur di Sangatta Kelas II
  5. Pengadilan Negeri Kutai Barat di Sendawar Kelas II
  6. Pengadilan Negeri Bontang Kelas II
  7. Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kelas II
  8. Pengadilan Negeri Tanjung Redep Kelas II
  9. Pengadilan Negeri Penajam Kelas II