Perkuat Koordinasi dan Sinergitas antara Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur
Samarinda, 03 Oktober 2025, bertempat di command center Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mendapatkan Kunjungan dari Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur dalam rangka Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam menghadapi Pemberlakuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Kegiatan ini di ikuti langsung Y.M Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bapak H.Suwidya,S.H.,LL.M beserta Seluruh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur beserta PLT Panitera dan Para Panitera Muda serta Panitera Pengganti di Pengadilan Tingii Kalimantan Timur. Kegiatan ini Dalam rangka Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Rangka Menghadapi Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maka sebagai respon atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang membawa implikasi besar terhadap sistem pemidanaan di Indonesia. Salah satu aktor penting yang terdampak adalah Pembimbing Kemasyarakatan (PK), yang kini memegang peran strategis dalam proses peradilan pidana, khususnya melalui penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas), pendampingan, serta pemberian rekomendasi alternatif pemidanaan berbasis keadilan restoratif.