Pengantar Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur


Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua. Dengan didasarkan pada Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta dalam rangka mendukung implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 2-144/KMA/SK/1/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan badan peradilan yang agung, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur senantiasa berupaya memberikan pelayanan yang terbaik, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan pencari keadilan. Kehadiran website ini merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan informasi yang cepat, akurat, transparan, dan akuntabel.

Kami terus mendorong berbagai langkah pembaruan dan transformasi peradilan, khususnya dalam pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung terwujudnya sistem peradilan yang modern, efektif, efisien, serta mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Melalui media ini, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai profil lembaga, layanan pengadilan, perkara, regulasi, kegiatan, serta berbagai informasi penting lainnya.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan, kami berpegang teguh pada nilai-nilai profesionalitas, integritas, independensi, transparansi, dan akuntabilitas. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan budaya kerja seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Akhir Kata, Kami menyadari bahwa peningkatan kualitas pelayanan merupakan proses yang berkelanjutan. Oleh karena itu, kritik, saran, dan masukan yang konstruktif dari masyarakat sangat kami harapkan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan demi terwujudnya pelayanan peradilan yang semakin baik.

Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur

Dr. Albertina Ho, S.H., M.H.