Hak Pokok Dalam Persidangan

  • Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab
  • Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
  • Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis) Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan