Samarinda, 23 Desember 2025 Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur melaksanakan Exit meeting Pemeriksaan interim atas laporankeuangan Mahkamah Agung TA 2025 dan badan peradilan dibawahnya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Acara pemeriksaan yang telah dilaksanakan seminggu dari tanggal 15 Desember hingga 23 Desember 2025. Acara ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Hadir juga dalam acara ini perwakilan Badan Pengawas Mahkamah Agung, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Ketua Pengadilan Agama Samarinda, Ketua PTUN Samarinda dan Sekretaris PN Balikpapan
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mengatakan bahwa pemeriksaan interim yang dilakukan BPK bagaikan general check up sehingga segala sesuatu dalam pengelolaan Anggaran bisa selalu terawasi dan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, hal tersebut juga merupakan komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan Visi Mahkamah Agung menjadi badan peradilan yang agung serta tertuang jelas pada misi mahkamah agung Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan

Momen Badan Pemeriksa Keuangan berkunjung ke Satuan Kerja merupakan hal baik bagi kami sehingga kami dapat menyerap ilmu bapak/ibu auditor, untuk menambah kemampuan serta kompetensi kami dalam pengelolaan APBN, Ujar Suwidya KPT Kaltim
Selanjutnya pemaparan oleh BPK, dalam pemaparan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diwakili oleh Bapak Bagus ariyanto mengatakan bahwa tujuan pemeriksaan interim yang telah dilakukan ini,
- untuk memberikan kesimpulan hasil reviu atas SPI proses Laporan Keuangan (LK) MA Tahun 2025
- menguji kesesuaian dengan SAP (Sistem Akuntasi Pemerintah) dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan
- memperoleh data dan informasi untuk pengembangan perencanaan pemeriksaan terinci Laporan Keuangan Mahkamah Agung
- Melakukan pengujian substantif atas transaksi atau realisasi belanja sampai dengan triwulan 3 tahun 2025
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penyampaian resume temuan oleh BPK kepada satuan kerja yang dijadikan sample pemeriksaan oleh BPK di Wilayah Kalimantan Timur. Harapan tim BPK temuan yang telah dikemukakan dapat dikordinasikan secara efektif antara satker dan juga Mahkamah Agung serta adanya komitmen dari satuan kerja untuk menindaklanjuti hasil dari pemeriksaan, ujar Bagus Ariyanto

Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur juga berkomitmen untuk memberikan penilaian terbaik terhadap hasil pemeriksaan BPK sehingga bisa memberikan Opini WTP terhadap lembaga Mahkamah Agung dikancah nasional, Sekretaris Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Sebagai info, Opini WTP merupakan predikat tertinggi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang menyatakan laporan keuangan pemerintah telah disusun secara wajar, akuntabel, dan sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP), tanpa ada masalah signifikan, menunjukkan pengelolaan keuangan yang baik dan transparan.




Tinggalkan Balasan