Sejarah Pengadilan


Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sebagai Pengadilan Tingkat Banding merupakan “Voor Post” (kawal depan) Mahkamah Agung di daerah hukumnya dan bertugas melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan baik di bidang tekhnis maupun non tekhnis terhadap Pengadilan Tingkat Pertama yang berada di wilayah hukumnya.

Gedung Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Kota Samarinda dibangun pada tahun anggaran 1980 / 1981 terletak diatas tanah seluas 5.000 M2 dan beralamat di Jl. M. Yamin No. 1 di Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur dan Peresmian Kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada waktu itu masih dalam status dibawah Institusi Departemen Kehakiman Republik Indonesia yaitu diresmikan pada tanggal 11 Desember 1982 oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, yang pada waktu itu dijabat oleh Bapak Ali Said, SH.

Kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Membawahi 6 (enam) Pengadilan Negeri yaitu Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Tenggarong, Pengadilan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. 

Dalam perkembangannya Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur membawahi Membawahi 13 (tigabelas) Pengadilan Negeri diwilayah hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara yaitu dengan dibentuknya Propinsi Kalimantan Utara berdasarkan undang-undang Nomor 20 tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, maka pada Tanggal 5 Desember 2022 Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia meresmikan operasional Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.

Sehingga sejak saat itu Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur hanya membawahi Pengadilan Negeri di wilayah hukum Propinsi Kalimantan Timur sejumlah 9 (sembilan) Pengadilan Negeri yaitu:

  1. Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor Samarinda Kelas I A
  2. Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas I A
  3. Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas I B
  4. Pengadilan Negeri Kutai Timur di Sangatta Kelas II
  5. Pengadilan Negeri Kutai Barat di Sendawar Kelas II
  6. Pengadilan Negeri Bontang Kelas II
  7. Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kelas II
  8. Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kelas II
  9. Pengadilan Negeri Penajam Kelas II