Bagian Perencanaan Dan Kepegawaian

Tugas dan Fungsi Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2015

Pasal 253

Bagian Perencanaan dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan teknologi informasi.

 

Pasal 254

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Bagian Perencanaan dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan dan penyusunan program dan anggaran;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai, pengusulan kenaikan pangkat, pemindahan dan mutasi, pengusulan pemberhentian dan pensiun serta pengelolaan Sasaran Kerja Pegawai, administrasi jabatan fungsional, dan pengurusan ASKES dan disiplin pegawai, serta penyusunan laporan kepegawaian;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan penelaahan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan teknologi informatika dan statistik; dan
  5. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dokumentasi, dan pelaporan.