Bagian Umum Dan Keuangan

Tugas dan Fungsi Bagian Umum dan Keuangan Berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2015

Pasal 258

Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, pengelolaan keuangan, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.

Pasal 259

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, Bagian Umum dan Keuangan mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan;
  2. pelaksanaan urusan perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana serta perlengkapan dan perpustakaan;
  3. pelaksanaan urusan keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4. pelaksanaan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi, pengelolaan barang milik negara serta pelaporan keuangan; dan
  5. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, serta penyusunan laporan.