Daftar Informasi Publik

KATEGORI INFORMASI

(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan)

 KATEGORI INFORMASI

A. Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari: 1. Informasi yang waj ib disediakan dan diumumkan secara berkala; 2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan 3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.

B. Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada huruf A disediakan dalam bentuk Dokumen Elektronik atau dokumen cetak dan wajib memenuhi kaidah lnteroperabilitas Data.

C. Informasi Publik berupa Informasi Elektronik hanya disediakan dalam bentuk dokumen cetak atas permintaan Pemohon Informasi.

D. Informasi yang tidak dapat diberikan terdiri atas:

  1.  Informasi yang dapat membahayakan negara;
  2.  Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
  3.  Informasi yang berkaitan dengan hak dan/ atau Data Pribadi;
  4.  Informasi yang berkaitan dengan rahasiajabatan;
  5.  Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/ atau
  6. Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau pedoman ini 

 E. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan

Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan.

  1.  Profil Pengadilan meliputi  

1) tugas, fungsi, dan yurisdiksi Pengadilan;

2) struktur organisasi Pengadilan; 

3) alamat, telepon, faksimili, situs resmi, dan ponsel Pengadilan;

4) profil singkat pimpinan Pengadilan;

5) profil singkat pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama;

6) daftar nama pejabat dan hakim di Per:gadilan; dan

7) lembar pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK.

     b.   Prosedur beracara untuk setiap Jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.

     c . Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.

     d. Agenda sidang pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.

 2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat

  1.  Hak para pihak yang berhubungan dengar: peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
  2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik.
  3. Hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan.
  4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informas :.
  5. Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
  6. Biaya perolehan salinan in formasi: 1) Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma -cuma; dan 2) Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar

 3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan

  1. Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadi lan yang paling kurang terdiri atas:

1) nama program dan kegiatan;

2) penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/ atau alamat yang dapat dihubungi;

3) target dan/ atau capaian program dan kegiatan;

4) jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; dan

5) sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran  seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya .

       b. Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Iistansi Pemerintah (LAKIP).

       c. Ringkasan laporan keuangan yang telah diaucit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling kurang terdiri atas :

1) rencana dan laporan realisasi anggaran; dan

2) neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

       d. Ringkasan daftar aset dan inventaris.

       e. lnformasi tentang pengumuman pengadaan bara:ig dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

   4. Informasi Laporan Akses Informasi Ringkasan laporan akses informasi yang paling kurang terdiri atas:

       a. jumlah permohonan Infor mas i yang diterima;

       b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi;

       c. jumlah permohonan informasi yang dikabulka:i baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi yang ditolak; dan

       d. alasan penolakan permohonan Informasi.

 

Aturan Lebih Lengkap bisa di Akses melalui Link Ini ; Keputusan KMA Nomor 2-144//KMA/SK/VIII/2022