KPT Kaltim Laksanakan DDTK SE-wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Hasil Pembinan Pimpinan Mahkamah Agung ke Satker

SAMARINDA (23/06) – Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur resmi memasuki era baru dalam sistem pembinaan dan pengawasan. Sebagai bentuk komitmen nyata terhadap reformasi birokrasi, Albertina Ho selaku Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Kalimantan Timur gencar melakukan internalisasi. Merespons hasil pembinaan terbaru dari pimpinan Mahkamah Agung (MA) RI di Malang, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Kalimantan Timur langsung menginternalisasikan arahan tersebut ke seluruh Satuan Kerja (Satker) di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada 22–23 Juni 2026.Langkah strategis cepat ini diambil untuk memastikan arahan pembinaan pimpinan mahkamah agung sampai ke satuan kerja sehingga pelayanan hukum pada satuan kerja  semakin berintegritas, akuntabel, dan modern.

KPT Kaltim menegaskan bahwa era baru ini menuntut keselarasan mutlak antara kebijakan Mahkamah Agung sebagai lembaga puncak dengan eksekusi di tingkat pertama (Satker Pengadilan Negeri). Internalisasi ini bukan sekadar sosialisasi rutin, melainkan upaya konkret untuk menanamkan nilai-nilai integritas, kepastian hukum, serta kesiapan implementasi peraturan baru Mahkamah Agung RI terkait KUHP dan KUHAP baru ke dalam kultur kerja sehari-hari..

“Kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara-cara lama. Era baru ini menuntut Satker untuk lebih responsif terhadap keadilan masyarakat. Apa yang menjadi arahan dan garis pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung harus mendarat dengan sempurna dan diimplementasikan tanpa celah di setiap daerah,” ujar KPT Kaltim dalam arahannya.

Dalam program internalisasi ini, PT Kaltim menekankan beberapa poin krusial yang menjadi perhatian utama Mahkamah Agung, antara lain:

  • Penguatan Integritas dan Nilai Utama Peradilan: Memastikan seluruh aparatur peradilan bersih dari praktik KKN dan menjaga marwah peradilan.
  • Penguatan Pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP serta aturan turunannya: Memaksimalkan Penerapan terhadap Pemahaman satuan kerja terhadap peraturan tersebut.
  • Peningkatan Kualitas Putusan: Mendorong para hakim di daerah untuk terus memperbarui ilmu hukum demi putusan yang mencerminkan rasa keadilan.
  • Pengawasan Melekat (Waskat): Memperketat fungsi pengawasan berjenjang agar potensi pelanggaran kode etik dapat dicegah sejak dini.

Selain melakukan internalisasi hasil Pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung Pimpinan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur juga melaksanakan Diklat DItempat Kerja dengan Materi Eksekusi yang disampaikan oleh Nova Flory Bunda selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur serta Panitera Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memberikan  sosialisasi terkait SK DJU 1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018 terkait pemberkasan Arsip perkara yang sudah diminutasi dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memberikan materi terkait tata Kelola Barang milik Negara,tata keloka kepegawaian. Dengan internalisasi dan Diklat ditempat kerja yang masif ini, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur optimistis dapat mencetak Satker-Satker yang tidak hanya unggul dalam tertib administrasi, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan prima yang berkeadilan bagi seluruh para pencari keadilan di Kalimantan Timur.