Tugas Pokok dan Fungsi

Sebagai pengadilan tingkat banding di bawah lingkungan Peradilan Umum, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memiliki peran sentral dalam menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran bagi masyarakat di wilayah hukum Kalimantan Timur.

1. Tugas Pokok

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 jo. UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, tugas pokok Pengadilan Tinggi adalah:

  • Menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat banding.
  • Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.
  • Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.