Wujudkan Pelayanan Peradilan yang Inklusif, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Jalin Kerja Sama dan Gelar Pelatihan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas

SAMARINDA (02/07) – Sebagai wujud nyata komitmen dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang inklusif, setara, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas serta Pelatihan Pelayanan Disabilitas dan Bahasa Isyarat bagi Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Aparatur Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 tentang Pembaruan Pedoman Pelaksanaan Pelayanan dan Penyediaan Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Mengacu pada Keputusan tersebut pelayanan bagi penyandang disabilitas tidak hanya berfokus pada penyediaan sarana dan prasarana yang aksesibel, tetapi juga menekankan perubahan cara pandang aparatur dalam memberikan pelayanan. Setiap penyandang disabilitas harus diperlakukan secara setara, dihormati martabatnya, serta diberikan akomodasi yang layak sesuai kebutuhan tanpa mengurangi hak maupun kewajibannya sebagai pencari keadilan.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan pelayanan publik yang menghormati hak-hak penyandang disabilitas serta menjamin kesetaraan akses terhadap keadilan.

Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Pembina Kalimantan Timur, Ibu Lilik Farida, S.Pd., yang menyampaikan pentingnya membangun perspektif pelayanan yang inklusif melalui pemahaman terhadap berbagai jenis disabilitas beserta karakteristik dan kebutuhan masing-masing. Beliau menegaskan bahwa pelayanan yang baik berawal dari sikap memahami, menghargai, dan mampu berkomunikasi secara tepat dengan penyandang disabilitas.

Selanjutnya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Ibu Nova Flory Bunda, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyandang disabilitas merupakan pengguna layanan yang memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh pelayanan yang berkualitas tanpa diskriminasi. Sejalan dengan implementasi 7 Nilai Utama Mahkamah Agung, beliau menekankan bahwa selain penyediaan sarana dan prasarana yang memenuhi standar aksesibilitas, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan secara berkala, setiap tiga hingga enam bulan, juga menjadi aspek penting agar petugas PTSP mampu memberikan pelayanan yang profesional, ramah, dan komunikatif kepada penyandang disabilitas.

Sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penyediaan layanan yang lebih inklusif, kegiatan dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dengan SLBN Pembina Kalimantan Timur. Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan bagi kedua institusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan, penyediaan fasilitas yang ramah disabilitas, serta pengembangan kompetensi aparatur secara berkelanjutan.

Usai penandatanganan kerja sama, para peserta turut mengikuti sesi praktik lapangan berupa pelatihan pendampingan pelayanan PTSP serta uji coba penggunaan berbagai sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas yang telah tersedia di lingkungan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Kegiatan ini dipandu oleh tim ahli dari SLBN Pembina Kalimantan Timur guna memastikan seluruh fasilitas dapat dimanfaatkan secara optimal serta dipahami penggunaannya oleh para petugas pelayanan.

Menghadirkan Narasumber Berkompeten di Bidangnya

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, kegiatan ini turut menghadirkan Ibu Intan Maya Savitri, S.Psi., Gr., Guru SMPLB-B (Hambatan Pendengaran) SLBN Pembina Provinsi Kalimantan Timur, sebagai narasumber utama.

Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki karakteristik dan kebutuhan pelayanan yang berbeda, baik penyandang disabilitas fisik, sensorik, intelektual, mental, maupun disabilitas ganda. Oleh karena itu, petugas pelayanan publik dituntut mampu mengenali kebutuhan tersebut agar pelayanan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi para pengguna layanan.

Salah satu materi utama yang disampaikan adalah pelayanan bagi penyandang disabilitas sensorik, khususnya penyandang hambatan pendengaran (tunarungu). Pada sesi ini, peserta memperoleh pelatihan dasar bahasa isyarat serta teknik komunikasi efektif yang dapat diterapkan saat memberikan pelayanan di PTSP.

Pelatihan berlangsung secara interaktif melalui berbagai simulasi pelayanan dan praktik komunikasi langsung. Seluruh petugas PTSP dan aparatur Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur diberikan kesempatan untuk mempraktikkan bahasa isyarat, memahami etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas, hingga mencoba penggunaan fasilitas pendukung yang telah disediakan.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur berharap seluruh aparatur, khususnya petugas PTSP, semakin siap, kompeten, dan responsif dalam memberikan pelayanan prima yang inklusif kepada seluruh pencari keadilan. Dengan demikian, prinsip kesetaraan akses terhadap layanan peradilan dapat terwujud secara nyata, sehingga setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh pelayanan yang bermartabat, profesional, dan berkeadilan.