Prosedur Pengaduan

MEJA PENGADUAN

PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR

(Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan)

 

Jika anda memiliki informasi dan ingin melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, khususnya Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Pengadilan Negeri seProvinsi Kalimantan TImur yakni pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku serta pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku yang dilakukan oleh aparatur pengadilan, LAPORKAN melalui Meja Pengaduan dengan cara:

  1. Datang langsung ke Meja Pengaduan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan laporkan pelanggaran yang anda ketahui dengan disertai bukti-bukti kepada petugas meja pengaduan;
  2. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui surat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, kirim ke alamat kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Jl. M. Yamin No. 1 Samarinda, Kode Pos : 75123;atau
  3. Pengaduan disampaikan melalui situs online Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan alamat situs http://siwas.mahkamahagung.go.id

PRIVASI

Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur akan merahasiakan identitas anda sebagai PELAPOR dan menghargai informasi yang anda sampaikan

MATERI LAPORAN

Fokus kami kepada materi informasi yang anda laporkan. Penanganan whishtlelblowing tidak menangani pengaduan yang terkait dengan masalah perkara