Kepaniteraan Muda Khusus Tipikor

Kepaniteraan Muda Khusus Tipikor

Tugas dan Fungsi Panitera Muda Khusus Berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2015

Pasal 27

Panitera Muda Khusus mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perkara khusus antara lain perkara Tindak Pidana Korupsi dan perkara khusus lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Panitera Muda Khusus menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus;
  2. pelaksanaan registrasi perkara khusus;
  3. pelaksanaan distribusi perkara khusus yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
  4. pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan bagi perkara bidang pidana khusus;
  5. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  6. pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
  7. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
  9. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.