Sekretaris

Sekretaris

Tugas dan Fungsi Sekretaris Berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2015

Pasal 250

Kesekretariatan Pengadilan Tinggi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Tinggi.

 

Pasal 251

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 250, Kesekretariatan Pengadilan Tinggi menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan perencanaan, program dan anggaran;
  2. pelaksanaan urusan kepegawaian;
  3. pelaksanaan urusan keuangan;
  4. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
  6. pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan; dan
  7. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Tinggi ;