Tugas Pokok & Fungsi
Pengadilan Tinggi Samarinda dan Pengadilan Negeri se-Kalimantan Timur merupakan lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Pengadilan Tinggi sebagai kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat banding dan Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat pertama.
Tugas pokok dan fungsi Majelis Hakim sesuai dengan struktur organisasi Pengadilan Tinggi Samarinda Provinsi Kalimantan Timur adalah :
- Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya.