Kepaniteraan Tipikor

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perkara Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi;
  • Pelaksanaan registrasi perkara Tindak Pidana Korupsi;
  • Pelaksanaan distribusi perkara Tindak Pidana Korupsi yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi
  • Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan bagi perkara bidang pidana Tindak Pidana Korupsi;
  • Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  • Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
  • Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.