Kepaniteraan Muda Perdata

Kepaniteraan Muda Perdata

Tugas dan Fungsi Panitera Muda Perdata Berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2015

 

Pasal 23

 

Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.

Pasal 24

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara gugatan dan permohonan;
  2. pelaksanaan registrasi perkara banding;
  3. pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
  4. pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
  5. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;
  6. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
  7. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  8. pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;