Tugas dan Fungsi Panitera Muda Perdata Berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2015
Pasal 23
Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara gugatan dan permohonan;
- pelaksanaan registrasi perkara banding;
- pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
- pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
- pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;
- pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
- pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;