Tugas dan Fungsi Panitera Berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2015
Pasal 20
Kepaniteraan Pengadilan Tinggi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 20, Panitera Pengadilan Tinggi menyelenggarakan fungsi
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
- pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
- pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
- pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
- pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
- pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.