Panitera

Panitera

Tugas dan Fungsi Panitera Berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2015

Pasal 20

Kepaniteraan Pengadilan Tinggi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.

 

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 20, Panitera Pengadilan Tinggi menyelenggarakan fungsi

 

  1. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
  2. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
  3. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
  4. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
  5. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
  6. pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
  7. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, dan;
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.