Tugas Pokok dan Fungsi Panitera


Tugas dan Fungsi Panitera Berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2015

Pasal 20

Kepaniteraan Pengadilan Tinggi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 20, Panitera Pengadilan Tinggi menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
  2. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
  3. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
  4. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
  5. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
  6. pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
  7. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, dan;
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.