Panitera Pengganti mempunyai tugas dan fungsi :
- Membantu Hakim Tinggi dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
- Membantu Majelis Hakim dalam membuat penetapan hari pemeriksaan dan persiapan sidang, menyelesaikan berita acara persidangan sebelum sidang berikutnya dan mengetik putusan.
- Melaporkan kepada Panitera Muda Perkara tentang penundaan hari sidang dan berkas perkara yang sudah diputus berikut amar putusannya.
- Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Perkara bila telah selesai diminutasi.