Panitera Pengganti

Panitera Pengganti mempunyai tugas dan fungsi :

  1. Membantu Hakim Tinggi dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
  2. Membantu Majelis Hakim dalam membuat penetapan hari pemeriksaan dan persiapan sidang, menyelesaikan berita  acara persidangan sebelum sidang berikutnya dan mengetik putusan.
  3. Melaporkan kepada Panitera Muda Perkara tentang penundaan hari sidang dan berkas perkara yang sudah diputus berikut amar putusannya.
  4. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Perkara bila telah selesai diminutasi.