Sub Bagian Keuangan Dan Pelaporan

Tugas dan Fungsi Subbagian Keuangan dan Pelaporan Berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2015

Pasal 262

Subbagian Keuangan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan urusan pengelolaan keuangan, perbendaharaan, akuntasi dan verifikasi, pengelolaan barang milik negara, dan pelaporan keuangan, serta pelaksanaan pemantauan, serta penyusunan laporan.