Tugas dan Fungsi Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2015
Pasal 261
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan, perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana, perlengkapan, perpustakaan, keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat.