Tugas dan Fungsi Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran Berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2015
Pasal 256
Subbagian Perencanaan Progam dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan program dan pelaksanaan program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.