Pentaan Arsip

Penataan arsip (mekanisme penataan arsipnya bagaimana apakah sudah secara digital atau belum)

Untuk penataan arsip berkas perkara yang telah diminutasi dan diserahkan oleh masing-masing Panitera Muda Perkara kepada Panitera Muda Hukum dalam pelaksanaan tata kelolanya telah menggunakan aplikasi arsip yang terintegrasi dalam aplikasi SIPP. Dalam aplikasi tersebut memuat informasi sedikitnya tentang letak ruang arsip, nomor lemari, nomor rak, nomor box, nomor urut yang menunjukan jumlah arsip/berkas perkara, nomor perkara, petugas penerima berkas dan petugas yang menyerahkan berkas, tanggal input kedalam aplikasi serta softcopy dari berkas tersebut. Sekedar informasi, saat ini terdapat kurang lebih 9.700 berkas perkara yang ada dalam Ruang Arsip Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Saat ini masalah tata kelola arsip perkara ditangani oleh 1 (satu) orang pegawai yang berasal dari Kepaniteraan Muda Hukum.