Kepaniteraan Pidana

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPANITERAAN PIDANA

  1. Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi:
    • pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;
    • pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana
    • pelaksanaan registrasi perkara banding;
    • pelaksanaan registrasi perkara pidana;
    • pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
    • pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
    • pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
    • pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
    • pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
    • pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
    • pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
    • pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.