Kepaniteraan Muda Pidana

Kepaniteraan Muda Pidana

Tugas dan Fungsi Panitera Muda Pidana Berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2015

Pasal 25

 Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.

 

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;
  2. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana
  3. pelaksanaan registrasi perkara banding;
  4. pelaksanaan registrasi perkara pidana;
  5. pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
  6. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
  7. pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
  8. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  9. pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
  10. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
  12. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.