Tugas dan Fungsi Subbagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi Berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2015
Pasal 257
Subbagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pengelolaan teknologi informasi dan statistik pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.