RAPAT BULAN APRIL 2022, MONEV APM, MONEV ZI PADA PT KALTIM
Samarinda - Humas PT. Kaltim. Rapat Bulanan sekaligus Monev APM dan Monev ZI di Ruang Sidang I Pengadilan Tinggi Kaltim diadakan pada Hari Rabu, 13 April 2022. Rapat dipimpin oleh Ketua PT Kaltim Sutoyo, S.H., M.Hum., didampingi WKPT Kaltim Dr. Herdi Agusten, S.H., M.Hum., Panitera dan Sekretaris PT Kaltim. Rapat diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi, Para Panmud, Kabag dan Kasubbag. Isi rapat adalah sebagai berikut:
Pembukaan dan Pemberian Materi mengenai Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 1607/SEK/KP.05.2/7/2021 tanggal 15 Juli 2021 tentang Pembatasan Cuti dan Bepergian Keluar Daerah. KPT Kaltim menyampaikan bahwa berdasarkan poin 2 surat Sekma ini Hakim dan Aparatur Pengadilan tidak diperkenankan bepergian keluar daerah selama hari libur nasional dan pada hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional pada tahun 2021 kecuali dalam rangka tugas luar dalam rangka kedinasan (DL) atau karena keadaan mendesak dengan terlebih dahulu mendapatkan ijin tertulis dari pimpinan satker, serta Cuti Tahunan tidak dapat disetujui, terkecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting.
Pada kesempatan tersebut KPT Kaltim juga menyampaikan apresiasi dari Bapak Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum bahwa Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur termasuk dari 5 (lima) Pengadilan Tingkat Banding yang telah melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Pengadilan Negeri yang berada dibawah wilayah hukumnya. KPT Kaltim menyampaikan terimakasih kepada Bapak Sugianto, S.H., M.Hum. karena telah melakukan monev setiap bulan terhadap penerapan register elektronik. Sesuai dengan ketentuan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1264/DJU/HM.02.3/12/2021 tanggal 8 Desember 2021 tentang Monitoring dan Evaluasi Penerapan Register Elektronik tahun 2021.
Kemudian dilanjutkan Pemaparan masing-masing bidang yaitu :
- Bagian Pidana
- Bagian Perdata
- Bagian Tipikor
- Bagian Hukum
- Bagian TURT
- Bagian Kepegawaian
- Bagian Rencana Program dan Anggaran
- Hakim Pengawas PTSP
- Hakim Pengawas Delegasi, SIPP, dan SIPAPU
- IKAHI Cabang
- PTWP Daerah
- PTWP Cabang
- Koperasi
Kemudian Rapat ditutup pada pukul 12.00 wita.