Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Lintas Sektoral
Samarinda,(22/02), Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur melakukan acara sosialisasi kepada para advokat PERADI yang baru di lantik di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Sosialisasi yang diberikan kepada para Advokat baru ini ialah sosialisasi tentang Pengendalian Gratifikasi yang dipaparkan oleh Y.M Hakim Tinggi Dr.Jamaludin Samosir,S.H.,M.H. tujuan adanya acara ini memberikan pemahaman terkait gratifikasi kepada para advokat. sebagai instansi pemerintah yang mengharuskan transformasi menjadi lebih baik Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dengan adanya acara sosialisasi ini Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur berkolaborasi dengan pihak luar dalam pengendalian gratifikasi. sesuai dengan dasar hukum dalam pengendalian gratifikasi SK Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI No.28/BP/SK/III/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Peradilan dibawahnya.
Sosilaisasi ini juga dilanjutkan dengan kegiatan Public Campaign dengan memberikan stiker anti gratifikasi kepada para advokaat PERADI
.