ASSESMEN AMPUH Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur oleh Badan Peradilan Umum Tahun 2025
Samarinda, Kamis (12/06) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan Penilaian SertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan TangguH (AMPUH) pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Penilaian AMPUH pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dilaksanakan oleh Bapak Junaedi Kamaludin S.E., M.Si. Kepala Sub Direktorat Mutasi Panitera dan Juru Sita, Ibu Reni Kartini S.H. Kepala Seksi Pelayanan Peradilan dan Ibu Ester Meriyanti Sinaga S.E., M.M. operator Penata Layanan Operasional , sesuai dengan Surat Tugas Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 46/DJU.3/ST.HM3.1.2/VI/2025. dalam sambutan singkatnya Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur H.Suwidya,S.H.,LL.M Menekankan pentingnya assesmen AMPUH ini untuk menjaga dan meningkatkan kualitas kinerja di peradilan.
Asesmen AMPUH yang dilakukan tim Dirjen Badilum ini meliputi pemeriksaan Kesesuaian Pelayanan Pencari Keadilan Serta layanan pendukungnya seperti penyediaan sarana dan pengelolaan sumber daya di pengadilan. asesmen AMPUH dilakukan dengan metode wawancara, pemeriksaan dan uji petik terhadap penanganan perkara dan pengelolaan layanan pendukung seperti anggaran, barang milik negara (BMN) dan Sumber Daya Manusia (SDM)