Pelaksanaan Penilaian AMPUH pada PN Tanah Grogot oleh Tim Assessment PT Kaltim secara virtual
Samarinda,(04/07) Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur melakukan assesmen untuk SERTIFIKASI MUTU PENGADILAN UNGGUL DAN TANGGUH (AMPUH) pada Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Assesmen ini dilakukan secara virtual/daring sesuai dengan SK DJU Nomor 916/SK.OT1.6/III/2025 tentang PERUBAHAN PERTAMA PEDOMAN SERTIFIKASI MUTU PENGADILAN UNGGUL DAN TANGGUH (AMPUH) DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM. kegiatan ini dilakukan secara daring sesuai dengan arahan nasional dalam efisiensi dalam pengelolaan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas. Tim dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur terdiri dari Lead Assesor Y.M Bapak Haryanta,S.H.,M.H, Y.M Bapak Dedy Fardiman,S.H.,M.H Selaku Assesor serta Sukma Tirandi,S.Pd dan Laila Izati,S.Ak sebagai Sekretaris TIM
Kegiatan Ini dibuka dengan Opening meeting dengan Menyanyikan lagu Indonesia
dilanjutkan dengan Menyanyikan lagu hymne mahkamah agung serta pengucapan 7 Nilai Utama Mahkamah Agung serta secara simbolis melakukan penandatanganan nota Kesepahaman
yang dilakukan oleh Lead Assesor dengan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot. setelah dilakukan Opening Meeting kegiatan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan ceklist.