Pelaksanaan Penilaian AMPUH pada PN Tenggarong oleh Tim Assessment PT Kaltim
Samarinda,(09/07) Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur melakukan assesmen untuk SERTIFIKASI MUTU PENGADILAN UNGGUL DAN TANGGUH (AMPUH) pada Pengadilan Negeri Tenggarong. Assesmen ini dilakukan secara luring sesuai dengan SK DJU Nomor 916/SK.OT1.6/III/2025 tentang PERUBAHAN PERTAMA PEDOMAN SERTIFIKASI MUTU PENGADILAN UNGGUL DAN TANGGUH (AMPUH) DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM. kegiatan ini dilakukan secara Luring tanpa dibebankan ke DIPA Pengadilan Tinggi sesuai dengan arahan nasional dalam efisiensi dalam pengelolaan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas. Tim dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur terdiri dari Lead Assesor Y.M Bapak Dedy Fardiman,S.H.,M.H Y.M. Irfanudin,S.H.,M.H Selaku Assesor bersama Hendro A.F SilitonggaS.Si dan Akid Danardi,S.E sebagai Sekretaris TIM
Kegiatan Ini dibuka dengan Opening meeting dengan Menyanyikan lagu Indonesia
dilanjutkan dengan Menyanyikan lagu hymne mahkamah agung serta pengucapan 7 Nilai Utama Mahkamah Agung serta melakukan penandatanganan nota Kesepahaman
yang dilakukan oleh Lead Assesor dengan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong. setelah dilakukan Opening Meeting kegiatan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan ceklist.