Pre-Assesmen Sertifikasi Mutu AMPUH di Pengadilan Negeri Sangatta oleh Tim Asesmen Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur


Sangatta Jum’at 18 Juli 2025— Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Pre-Assesmen Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) pada Pengadilan Negeri Sangatta. Kegiatan ini diselenggarakan secara luring sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 916/SK.OT1.6/III/2025 tentang Perubahan Pertama Pedoman Sertifikasi Mutu AMPUH di Lingkungan Peradilan Umum.




Pelaksanaan pre-assesmen ini tidak membebani Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai efisiensi pengelolaan anggaran, khususnya dalam Belanja Perjalanan Dinas.



Tim Asesmen dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dipimpin oleh YM Dr. Agus Setiawan, S.H., M.H. selaku Lead Assessor, didampingi oleh YM Erma Suharti, S.H., M.H. selaku Assessor, serta anggota tim yaitu Nadya Syfa Paulina Lontoh, A.Md.A.B. dan Dewi Adi Kusumastuti, S.H. yang bertugas sebagai Sekretaris Tim.



Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Sangatta, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan pengarahan oleh YM Dr. Agus Setiawan, S.H., M.H. Setelah sesi pembukaan, dilakukan pemeriksaan dan penilaian berdasarkan checklist penilaian mutu. Kegiatan ditutup dengan sesi pembinaan yang kembali disampaikan oleh Yang Mulia Dr. Agus Setiawan, S.H., M.H.



Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya kerja sama seluruh aparatur Pengadilan Negeri Sangatta dalam memenuhi setiap indikator yang terdapat dalam checklist. Harapan besar disampaikan agar Pengadilan Negeri Sangatta mampu meraih predikat “Unggul” dalam sertifikasi mutu AMPUH tahun ini, sebagai wujud komitmen terhadap peningkatan kualitas layanan peradilan.