Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Di Kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur
Samarinda,Kamis (07/08) Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur didatangi Bapak Dr. Yulianus Henock Sumual, SH, M.Si (Anggota DPD/MPR RI Dapil Kaltim) sehubung kunjungan kerja anggota DPD RI. Kunjungan ini dilaksanakan pada Ruang Command center Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. pada acara kunjungan kerja ini dihadiri juga oleh Y.M Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur H.Suwidya, beserta Hakim Tinggi karier dan Ad-Hoc serta pejabat struktural di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Bapak Dr. Yulianus Henock Sumual, SH, M.Si membahas tentang pengaduan yudisial, Khususnya masalah sengketa pertanahan.jawaban resmi Ym. Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan TImur serta Ym. Hakim Tinggi bahwa dalam persidangan Hakim melihat dari kelengkapan alat bukti sebagai fakta pengadilan. serta adanya nilai utama Mahkamah Agung yaitu Kemandirian Kekuasaan kehakiman/ Independensi Hakim memiliki arti bahwa dalam memutus perkara tidak bisa di intervensi dari pihak manapun. Putusan Majelis Hakim tingkat pertama maupun hingga Mahkamah Agung adalah mutlak hasil dari fakta di pengadilan, oleh sebab itu banyak pihak yang kalah dalam persidangan ataupun yang merasa dirugikan perkara tersebut membuat pengduan/pelaporan. namun para pihak selalu memiliki hak mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi jika merasa tidak puas pada putusan pengadilan dan memiliki fakta baru untuk diajukan pada peradilan.
selain membahas hal tersebut anggota DPD menanyakan aspirasi para hakim di Pengadilan Tinggi Penyampaian dari Hakim Tinggi Ad-Hoc Tipikor Bapak Dedi Ruswandi bahwa, keberadan Hakim Ad-Hoc masih perlu banyak perhatian, Baik dukungan Moral/Moril. Adanya perbedaan jumlah gaji yang cukup signifikan membuat para Hakim Ad-Hoc merasa kurang diperhatikan. Harapanya kedepan adanya persamaan tingkat kesejahteraan agar terciptanya putusan-putusan Tindak Pidana Korupsi yang berkualitas.
Pada akhir acara, Ym. Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim mendapatkan Cinderamata bentuk persahabatan dari adat dayak Kalimantan Timur berupa Kopiah Tenun Ulap Doyo dan Kalung Taring yang melambangkan kemuliaan dan keberanian terhadap para hakim dalam menegakan keadilan.