Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata dalam Rangka Mewujudkan Peradilan yang Efektif, Transparan, dan Berintegritas
Samarinda, 28 Agustus 2025 – Upaya mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana amanat Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kembali ditegaskan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025 di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan dihadiri oleh seluruh Ketua dan Wakil Pengadilan, Panitera, Sekretaris, serta para Hakim di wilayah hukum Kalimantan Timur.
Acara dimulai dengan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang menekankan pentingnya konsistensi penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, diumumkan pula pemenang lomba Visi Misi dan 7 Nilai Mahkamah Agung RI serta penilaian website pengadilan negeri, yang menjadi indikator keterbukaan informasi publik di era digital.
Dalam sesi materi, sejumlah narasumber memberikan pandangan strategis terkait peningkatan kualitas peradilan. YM. H. Suwidya, S.H., LL.M selaku Keynote Speaker menegaskan bahwa semangat membangun Badan Peradilan Indonesia yang Agung harus diwujudkan melalui pembaruan sistem dan penguatan integritas aparat peradilan.
Sementara itu, YM. Erma Suharti, S.H., M.H menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) sebagai instrumen percepatan penyelesaian perkara perdata. Dengan digitalisasi, proses peradilan tidak hanya menjadi lebih efisien, tetapi juga membuka ruang pengawasan publik yang lebih luas.
Lebih lanjut, YM. Dr. Jamaluddin Samosir, S.H., M.H. menekankan aspek kepemimpinan yudisial yang berintegritas tinggi, jujur, adil, dan profesional sebagai kunci mewujudkan peradilan yang dipercaya masyarakat. YM. Irfanudin, S.H., M.H. kemudian mengangkat tema Access to Justice, menegaskan bahwa pelayanan hukum harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Sedangkan YM.Dr. Eddy Parulian Siregar, S.H., M.H. menutup sesi materi dengan pembahasan mengenai kemandirian peradilan yang bebas dari intervensi, sebagai prinsip fundamental negara hukum.
Rapat koordinasi ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga refleksi kolektif bagi seluruh jajaran pengadilan di wilayah hukum Kalimantan Timur untuk memperkuat komitmen dalam memberikan layanan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.
Sebagai penutup, Panitera Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang akan bertugas ke Pengadilan Tinggi Banten menyampaikan kata pamit, sekaligus pesan moral bahwa pengabdian dalam dunia peradilan harus selalu dilandasi integritas, profesionalitas, dan semangat melayani masyarakat pencari keadilan dimanapun aparat ditugaskan dalam satuan kerja.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pengadilan negeri di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur semakin kompak dalam menjalankan misi percepatan penyelesaian perkara perdata, sejalan dengan cita-cita Mahkamah Agung mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung.