Samarinda - Humas PT Kaltim: Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor; 944/SEK/KP.05.2/4/2021 tanggal 13 April 2021 perihal Pembatasan Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah.
Yang ditujukan kepada Yth: Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Tempat.
Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:
File Terlampir :
Pembatasan_Cuti_dan_Bepergian_Ke_Luar_Daerah.pdf