Samarinda - Humas PT Kaltim : Penyebaran Covid 19 di Indonesia semakin meningkat serta membahayakan kesehatan bagi semua aparatur. Dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 maka diperlukan kebijakan dan upaya koordinasi SOP dan kesiapsiagaan seluruh aparatur Mahkamah Agung dan Badan peradilan yang berada dibawahnya. Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :
File Terlampir :
Surat_Edaran_Nomor_10_Tahun_2020.pdf