Samarinda-Humas PT Kaltim : Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung tanggal 21 April 2020 Nomor 808/SEK/KP.01.2/04/2020 perihal Pengelolaan Data Hakim dan Aparatur, dengan ini Plh Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung, Jumadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh pegawai dan admin satuan kerja wajib melakukan peremajaan dan memastikan seluruh data pada SIKEP dan SAPK BKN dalam keadaan posisi terkini dan akurat.
Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)
File Terlampir :
MA_PDM_mySAPK-BKN_opt.pdf
Buku_Saku_Petunjuk_PDM.pdf
Kepka_PDM.pdf
Surat_SekMA_808_2020.pdf