Samarinda - Humas PT Kaltim : Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 5 Tahun 2020. Tanggal 29 Mei 2020. Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya yang ditujukan Kepada Yth. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Yth. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :
File Terlampir :
Sema_5_2020_Covid_19.pdf