PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN HAKIM TINGGI PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR


Samarinda - Humas PT Kaltim. Pada hari Senin, 1 November 2021 dilakukan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bapak Pasti Tarigan, S.H., M.H. dan Bapak Sukri Sulumin, S.H., M.H. di Ruang Sidang I Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Sutoyo, S.H., M.Hum. dan dihadiri oleh Sekretaris, Para Hakim Tinggi, Panmud, Kabag, Kasubbag, dan Para Tamu Undangan. Susunan acara Pelantikan sebagai berikut: 1. Ketua Pengadilan Tinggi measuki ruangan 2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya 3. Pembacaan doa oleh Rohaniawan 4. Pembacaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur 5. Pengambilan sumpah jabatan Hakim Tinggi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur 6. Penandatanganan Berita Acara Sumpah 7. Pelantikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur 8. Penyematan Chakra tanda jabatan Hakim 9. Penandatanganan dan penyerahan Pakta Integritas kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur 10. Sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Dalam sambutannya KPT memberikan kata2 dari Ambon yaitu "ALE RASA, BETA RASA, BAKU DAPAT, BAKU POLO, BAKU KELE, BAKU BANTU PAR MAJU" yang artinya mari semua gotong royong untuk kemajuan bersama, kemajuan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Kepada Hakim Tinggi yang baru mari membangun support system yang sehat di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, membangun lingkungan kerja yang baku sokong, bekali diri dengan kemampuan dan keahlian yang lebih baik. Sebab bagaimanapun satu-satunya orang yang selalu ada untukmu adalah dirimu sendiri. Kemudian KPT berpesan cobalah hal baru yang bisa memperkaya pengalaman karena pengalaman adalah guru yang terbaik, semakin banyak pengalaman semakin bagus. KPT percaya bahwa Hakim Tinggi yang baru dilantik sudah banyak pengalaman baik menjadi Wakil, dan menjadi KPN. Sebagai Hakim Tinggi tentu sudah berbeda dengan Hakim Pengadilan Negeri, oleh karenanya tantang dirimu untuk mempelajari sesuatu yang baru di Pengadilan Tinggi. Perkaya terus dan perdalam pengalaman, yang terpenting adaptasi pada lingkungan yang baru. KPT percaya kepada Bapak Tarigan dan Bapak Sukri cepat beradaptasi, mungkin kaget sedikit itu biasa namun masyarakat disini lebih heterogen, lebih kondusif, dan lebih ramah. Berikutnya dalam era pandemi Covid ini walaupun tren nya sedang menurun namun perlu diingat bahwa kita sebagai makhluk sosial jangan lupa prinsip yang penting "SALUS POPULI SUPREMA LEX ESTO" yang artinya kesejahteraan rakyat atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Hal tersebut tidak ada dalam SOP, namun dalam situasi seperti ini kita tidak bisa menutup mata, harus memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan warga kita. Oleh karenanya Pengadilan Tinggi sudah melakukan hal itu, vaksinasi massal yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi mulai Bulan April 2021 sebanyak 90 orang, kemudian Agustus 2021 di Polresta Samarinda sebanyak 52 orang, kemudian di Pengadilan Tinggi Bulan September bekerjasama dengan Korem, GAPKI, dengan total 353 orang yang sudah divaksinasi dimana Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memberikan uluran tangan walaupun hanya sekedar menyediakan tempat, mengajak orang untuk vaksinasi, kita sudah membantu Pemerintah. Semakin banyak yang divaksinasi makin sedikit yang terkena Covi-19, seandainya terkena akan cepat sembuhnya. Semua Aparatur Pengadilan Tinggj Kalimantan Timur beserta keluarganya sudah divaksinasi. Selaku pimpinan disini tidak hanya mengurusi perkara saja, tetapi masalah keselamat dan kesejahteraan juga diperhatikan, karena KPT tidak ingin ada warga Pengadilan Tinggi yang meninggal akibat Covid-19. Karenanya KPT selalu menghimbau seringlah olahraga untuk kesehatan kita, jangan lupa untuk berjemur dimana lebih bagus daripada meminum vitamin. KPT berterimakasih kepada KPN yang telah hadir dalam acara pelantikan, dan mendapat laporan dari KPN Samarinda bahwa PN Samarinda telah melakukan pembagian tugas antara Ketua dan Wakil sesuai perintah KPT.