Sosialisasi PERMA No 6,7, dan 8 Tahun 2022 kepada para Advokat


Samarinda hari Senin, 26 Agustus 2024 bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur telah dilaksanakan Sosialisasi terhadap: 

1. Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik, 
2. Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, 
3. Perma Nomor 8 Tahun2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. 

Sosialisasi disampaikan oleh Bapak Dr. Agus Setiawan, S.H., M.H. selaku pemateri yang diikuti oleh Advokat. Bapak Dr. Agus Setiawan, S.H., M.H. menjelaskan mengenai manfaat perkembangan teknologi dan informasi sebagai penunjang kemudahan bagi pelaksanaan administrasi penegakan hukum yang mudah, efisien, transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 6, 7, 8 Tahun 2022.

dan dalam sosialisasi ini juga menyampaikan tentang Pemberian hadiah patut diwaspadai sebagai pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena terkait dengan jabatan yang dipangku oleh penerima serta kemungkinan adanya kepentingan-kepentingan dari pemberi, dan pada saatnya pejabat penerima akan berbuat sesuatu untuk kepentingan pemberi sebagai balas jasa. Pada akhir sosialisasi Bapak Dr. Agus Setiawan, S.H., M.H. menghimbau agar para pihak dan seluruh pengunjung aparat penegak hukum agar membantu warga Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, untuk berperilaku bersih dengan cara tidak menghubungi hakim, panitera, maupun pegawai pengadilan untuk tidak menerima ataupun memberi tip, sogokan, atau hal-hal lain semacamnya.