Samarinda - Humas PT Kaltim : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1544/SEK/KU.02/8/2020 tertanggal 26 Agustus 2020 tentang Penunjukan Penanggungjawab Rekonsiliasi Keuangan Perkara.
Yang ditujukan kepada Yth: Panitera Pengadilan Tingkat Banding dan Panitera Pengadilan Tingkat Pertama Lingkunngan Badan Peradilan Umum di seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelas, berikut suratnya:
File Terlampir :
Surat_Sekma_1544.pdf