Samarinda - Humas PT Kaltim : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 746/SEK/KP.01.2/3/2021, tanggal 17 maret 2021 perihal Peremajaan Data Nomor Telepon Genggam / HP dan Alamat Email Pegawai.
Yang ditujukan Kepada Yth; 1. Panitera Mahkamah Agung RI; 2. Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI ; 3. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia ; 4. Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Seluruh Indonesia.
Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik lampiran surat pada tautan dibawah ini :
File Terlampir :
Peremajaan_Data_Nomor_Telepon_GenggamHP_dan_Alamat_Email_Pegawai_(2).pdf