Samarinda - Humas PT Kaltim : Berdasarkan surat Kepala Biro Umum Selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Mahkamah Agung RI, Nomor : 7/Bua.UKPBJ/4/2020, tertanggal 21 April 2020 tentang Langkah-Langkah Strategis Terkait Pelaksanaan Barang/Jasa Di Lingkungan Mahkamah Agung TA 2020.
Yang ditujukan Kepada Yth Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan dan Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan Peradilan,
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada masa penanganan Virus Corona (Covid-19) sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi/Klarifikasi Dan Negosiasi pada Pemilihan Penyedia Dalam Masa Wabah Virus Corona (Covid-19) serta menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 769/SEK/OT.01.1/4/2020 tanggal 15 April 2020 perihal Penundaan Pelelangan Fisik dan Konsultan Pengawas agar mengambl langkah-langkah strategis sebagi berikut:
Selengkapnya, berikut surat dan lampirannya :
File Terlampir :
Langkah_Srtategis_Pelaksanaan_Barang_Jasa.pdf