PENGISIAN DATA RIWAYAT KESEHATAN PNS MELALUI SAPK BKN

Samarinda - Humas PT Kaltim : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 534/SEK/KP.05.1/4/2020. Tanggal 6 April 2020 Tentang Pengisian Data Riwayat Kesehatan PNS Melalui SAPK BKN. Yang ditujukan Kepada Yth. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Yth. Para. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat dan Lampirannya, sebagai berikut :

 

File Terlampir :
Pengisian_Data_Riwayat_Kesehatan.pdf