Diberitahukan kepada organisasi advokat bahwa calon advokat yang diambil sumpahnya, harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang No 18 Tahun 2003. Informasi selengkapnya sesuai dengan dokumen terlampir.
File terlampir
File Terlampir :
pengumuman_pengambilan_sumpah_advokat.pdf